DOSEN BUKAN RELAWAN: KETIKA PENDIDIKAN TINGGI MENUNTUT PROFESIONALISME, TETAPI MENUNDA GAJI
DOSEN BUKAN RELAWAN: KETIKA PENDIDIKAN TINGGI MENUNTUT PROFESIONALISME, TETAPI MENUNDA GAJI
Oleh: Haryo Sas
Ada
ironi besar dalam dunia pendidikan tinggi kita.
Dosen dituntut profesional, tetapi tidak selalu diperlakukan secara profesional.
Dosen diwajibkan mengajar tepat waktu, menyusun perangkat pembelajaran, membimbing mahasiswa, menguji, melakukan penelitian, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, mengisi berbagai dokumen akademik, dan mendukung akreditasi institusi.
Ketika
perguruan tinggi berbicara tentang mutu, dosen selalu disebut sebagai ujung
tombak.
Namun, ketika tiba waktunya memenuhi hak dosen, terutama hak atas penghasilan, sebagian institusi justru meminta dosen untuk “memahami kondisi”.
Pertanyaannya:
sampai kapan dosen harus memahami, sementara haknya terus ditunda?
Persoalan ini bukan perkara kecil. Bagi dosen non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), keterlambatan pembayaran gaji dapat menjadi persoalan serius. Gaji bukan sekadar angka dalam rekening. Gaji adalah sumber kehidupan, biaya keluarga, cicilan, pendidikan anak, kebutuhan kesehatan, dan keberlangsungan hidup.
Ketika
gaji tertunggak berbulan-bulan, yang tertunda bukan hanya pembayaran.
Yang tertunda adalah kehidupan.
Dosen Bukan Tenaga Sukarela
Ada
kecenderungan untuk memandang dosen non-ASN sebagai tenaga yang harus selalu
“mengerti keadaan lembaga”.
Ketika
keuangan perguruan tinggi bermasalah, dosen diminta bersabar.
Ketika
mahasiswa berkurang, dosen diminta memahami.
Ketika
pendapatan institusi menurun, dosen diminta tetap bekerja seperti biasa.
Tetapi di sinilah persoalannya: mengapa beban krisis lembaga sering kali paling cepat dialihkan kepada dosen?
Dosen
bukan relawan.
Dosen
adalah tenaga profesional.
Ia bekerja berdasarkan tugas, tanggung jawab, dan hubungan hukum tertentu. Ia tidak mengajar karena belas kasihan kepada institusi. Ia tidak membimbing mahasiswa sebagai kegiatan sukarela. Ia melaksanakan pekerjaan profesional yang memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi.
Karena
itu, status non-ASN tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi atau
mengabaikan haknya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan dasar hukum terhadap kedudukan dosen sebagai tenaga profesional, termasuk hak memperoleh penghasilan dan kesejahteraan yang layak.
Dalam hubungan kerja, hak atas penghasilan bukanlah hadiah dari pemberi kerja.
Hak atas penghasilan lahir karena adanya pekerjaan yang dilaksanakan dan hubungan hukum yang mengikat.
Ketika Kewajiban Berjalan, Hak Justru Berhenti
Mari
kita lihat kenyataan yang sederhana.
Semester baru dimulai.
Dosen
mengajar.
Mahasiswa
mengikuti perkuliahan.
Ujian
dilaksanakan.
Nilai
diberikan.
Kegiatan
akademik berjalan.
Akreditasi
tetap dikerjakan.
Rapat
tetap dilakukan.
Administrasi
tetap diselesaikan.
Tetapi
gaji belum dibayarkan.
Satu
bulan.
Dua
bulan.
Tiga
bulan.
Bahkan
lebih.
Di
titik tertentu, persoalannya bukan lagi sekadar “keterlambatan administrasi”.
Ia
berubah menjadi pertanyaan tentang keadilan.
Bagaimana
mungkin seseorang diminta terus menjalankan seluruh kewajibannya, sementara
pihak yang memiliki kewajiban membayar justru tidak memberikan kepastian?
Memang
benar, perguruan tinggi dapat mengalami persoalan keuangan. Namun, kesulitan
keuangan tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus kewajiban.
Krisis
keuangan dapat menjelaskan mengapa pembayaran terlambat.
Tetapi krisis keuangan tidak otomatis menghapus hak dosen.
Yang
diperlukan dalam kondisi seperti itu adalah transparansi.
Berapa
jumlah tunggakan?
Berapa
lama periode tunggakan?
Apa
penyebabnya?
Kapan
akan dibayar?
Apakah
ada skema pembayaran bertahap?
Siapa yang bertanggung jawab?
Dosen
berhak mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Yang tidak dapat terus-menerus diminta dari dosen adalah kesabaran tanpa batas.
Yayasan Tidak Boleh Bersembunyi di Balik Struktur
Dalam
sistem pendidikan tinggi swasta, hubungan antara yayasan, perguruan tinggi, dan
dosen memang memiliki konstruksi kelembagaan yang kompleks.
Namun,
kompleksitas kelembagaan tidak boleh berubah menjadi kabut tanggung jawab.
Ketika
gaji dosen tertunggak, pertanyaan mendasarnya harus dijawab secara jelas:
Siapa
yang mempekerjakan dosen?
Siapa
yang mengangkat?
Siapa
yang menetapkan penghasilan?
Siapa
yang berkewajiban membayar?
Siapa
yang bertanggung jawab apabila terjadi tunggakan?
Jawaban
atas pertanyaan tersebut harus dilihat berdasarkan hubungan hukum konkret dan
dokumen yang ada.
Surat
keputusan pengangkatan, perjanjian kerja, surat tugas, peraturan kepegawaian,
bukti mengajar, bukti pembayaran, serta komunikasi resmi antara dosen dan institusi
menjadi sangat penting.
Sebab, dalam hukum, hubungan kerja tidak cukup hanya didasarkan pada klaim sepihak.
Dokumen
menunjukkan siapa melakukan apa, siapa memiliki kewajiban, dan hak apa yang
telah lahir.
Karena
itu, dosen harus membangun dokumentasi yang baik.
Bukan
karena dosen ingin berkonflik.
Tetapi karena setiap hubungan profesional yang sehat harus memiliki kepastian.
Loyalitas Bukan Berarti Menyerahkan Hak
Ada
satu budaya yang perlu dikritik dalam hubungan kerja di dunia pendidikan:
anggapan bahwa dosen yang menuntut hak berarti tidak loyal.
Seolah-olah
dosen harus memilih antara loyalitas dan hak.
Seolah-olah
memperjuangkan gaji berarti mengkhianati institusi.
Pandangan
semacam ini tidak sehat.
Loyalitas
tidak berarti seseorang harus kehilangan haknya.
Profesionalisme
tidak berarti seseorang harus bekerja tanpa kepastian penghasilan.
Dan
pengabdian kepada pendidikan tidak berarti dosen harus menjadi relawan
permanen.
Justru
hubungan kelembagaan yang sehat adalah hubungan yang memungkinkan para pihak
berbicara secara terbuka mengenai hak dan kewajiban.
Dosen
yang menuntut pembayaran gaji bukan sedang memusuhi pendidikan.
Ia sedang meminta agar hubungan kerja dijalankan secara adil.
Jalur Hukum Bukan Ancaman
Penyelesaian
persoalan gaji tertunggak seharusnya tidak langsung diarahkan pada konflik
terbuka.
1.
Langkah
pertama adalah dialog.
2.
Kemudian
perundingan.
3.
Dalam
konteks hubungan kerja, perundingan bipartit dapat menjadi ruang untuk membahas
jumlah tunggakan, periode pembayaran, dan skema penyelesaian.
4. Jika tidak tercapai kesepakatan, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum.
Jalur
hukum bukan ancaman.
Jalur
hukum adalah mekanisme yang tersedia ketika komunikasi tidak lagi mampu
menyelesaikan persoalan.
Namun,
setiap tuntutan harus disusun berdasarkan fakta dan bukti.
Dosen perlu menghitung secara jelas jumlah hak yang belum dibayarkan. Periode tunggakan harus dapat dibuktikan. Dokumen hubungan kerja harus tersedia. Bukti pelaksanaan tugas harus disimpan.
Perjuangan hak yang kuat bukanlah perjuangan yang paling keras suaranya, melainkan yang paling kuat dasar faktual dan hukumnya.
Akreditasi Tidak Boleh Mengalahkan Kemanusiaan
Ironisnya,
perguruan tinggi sering sangat serius memperhatikan berbagai indikator mutu.
Rasio
dosen.
Beban
kerja.
Publikasi.
Akreditasi.
Kinerja
akademik.
Kelengkapan dokumen.
Namun,
jangan sampai dosen hanya menjadi angka dalam borang akreditasi.
Dosen
bukan sekadar sumber daya manusia yang dihitung untuk memenuhi rasio.
Dosen
adalah manusia yang bekerja.
Ia
memiliki keluarga.
Ia
memiliki kebutuhan hidup.
Ia
memiliki tanggung jawab ekonomi.
Ia
memiliki hak.
Karena itu, perguruan tinggi yang ingin disebut bermutu harus berani menjawab pertanyaan paling mendasar:
Apakah
institusi mampu memenuhi kewajibannya kepada orang-orang yang menjalankan
fungsi utama pendidikan?
Tidak
ada pendidikan tinggi yang benar-benar bermutu apabila dibangun di atas
ketidakpastian dan ketidakadilan.
Kita tidak dapat terus-menerus menuntut dosen mencetak generasi unggul sambil membiarkan kehidupan dosen sendiri berada dalam ketidakpastian.
Saatnya Mengubah Cara Pandang
Sudah
waktunya hubungan antara dosen, perguruan tinggi, dan badan penyelenggara
dibangun di atas kepastian.
Perjanjian
kerja harus jelas.
Komponen
penghasilan harus transparan.
Jadwal
pembayaran harus pasti.
Apabila
terjadi krisis keuangan, harus ada komunikasi terbuka.
Apabila
terjadi tunggakan, harus ada skema penyelesaian yang tertulis dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Dan
apabila terjadi perselisihan, harus tersedia mekanisme penyelesaian yang adil.
Perguruan
tinggi tidak boleh hanya menuntut loyalitas dari dosen.
Institusi
juga harus menunjukkan loyalitasnya kepada dosen.
Sebab loyalitas tidak pernah boleh berjalan satu arah.
Dosen Bukan Relawan
Dosen
tidak meminta perlakuan istimewa.
Dosen
hanya meminta perlakuan yang adil.
Ia
tidak meminta kemewahan.
Ia
meminta haknya dibayarkan.
Ia
tidak meminta institusi menghindari persoalan.
Ia
meminta institusi berani memberikan kepastian.
Pada
akhirnya, persoalan gaji dosen bukan sekadar persoalan administrasi.
Ia
adalah cermin tata kelola perguruan tinggi.
Ia
menunjukkan bagaimana sebuah institusi memperlakukan orang-orang yang bekerja
untuk menjalankan misinya.
Jika
sebuah perguruan tinggi ingin menghasilkan lulusan yang unggul, maka ia harus
terlebih dahulu membangun lingkungan kerja yang bermartabat bagi para
pendidiknya.
Jika
sebuah institusi ingin dihormati, maka ia harus menghormati kewajibannya.
Dan
jika pendidikan tinggi ingin berbicara tentang keadilan, maka keadilan itu
harus dimulai dari dalam institusi sendiri.
Dosen
bukan relawan.
Hak
atas penghasilan bukan pemberian.
Dan
profesionalisme tidak boleh dibangun di atas pengabaian terhadap hak.

Komentar
Posting Komentar