DOSEN BUKAN RELAWAN: KETIKA PENDIDIKAN TINGGI MENUNTUT PROFESIONALISME, TETAPI MENUNDA GAJI


DOSEN BUKAN RELAWAN: 
KETIKA PENDIDIKAN TINGGI MENUNTUT PROFESIONALISME, TETAPI MENUNDA GAJI

Oleh: Haryo Sas

 

Ada ironi besar dalam dunia pendidikan tinggi kita.

Dosen dituntut profesional, tetapi tidak selalu diperlakukan secara profesional.

Dosen diwajibkan mengajar tepat waktu, menyusun perangkat pembelajaran, membimbing mahasiswa, menguji, melakukan penelitian, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, mengisi berbagai dokumen akademik, dan mendukung akreditasi institusi.

Ketika perguruan tinggi berbicara tentang mutu, dosen selalu disebut sebagai ujung tombak.

Namun, ketika tiba waktunya memenuhi hak dosen, terutama hak atas penghasilan, sebagian institusi justru meminta dosen untuk “memahami kondisi”.

Pertanyaannya: sampai kapan dosen harus memahami, sementara haknya terus ditunda?

Persoalan ini bukan perkara kecil. Bagi dosen non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), keterlambatan pembayaran gaji dapat menjadi persoalan serius. Gaji bukan sekadar angka dalam rekening. Gaji adalah sumber kehidupan, biaya keluarga, cicilan, pendidikan anak, kebutuhan kesehatan, dan keberlangsungan hidup.

Ketika gaji tertunggak berbulan-bulan, yang tertunda bukan hanya pembayaran.

Yang tertunda adalah kehidupan.

Dosen Bukan Tenaga Sukarela

Ada kecenderungan untuk memandang dosen non-ASN sebagai tenaga yang harus selalu “mengerti keadaan lembaga”.

Ketika keuangan perguruan tinggi bermasalah, dosen diminta bersabar.

Ketika mahasiswa berkurang, dosen diminta memahami.

Ketika pendapatan institusi menurun, dosen diminta tetap bekerja seperti biasa.

Tetapi di sinilah persoalannya: mengapa beban krisis lembaga sering kali paling cepat dialihkan kepada dosen?

Dosen bukan relawan.

Dosen adalah tenaga profesional.

Ia bekerja berdasarkan tugas, tanggung jawab, dan hubungan hukum tertentu. Ia tidak mengajar karena belas kasihan kepada institusi. Ia tidak membimbing mahasiswa sebagai kegiatan sukarela. Ia melaksanakan pekerjaan profesional yang memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi.

Karena itu, status non-ASN tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi atau mengabaikan haknya.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan dasar hukum terhadap kedudukan dosen sebagai tenaga profesional, termasuk hak memperoleh penghasilan dan kesejahteraan yang layak.

Dalam hubungan kerja, hak atas penghasilan bukanlah hadiah dari pemberi kerja.

Hak atas penghasilan lahir karena adanya pekerjaan yang dilaksanakan dan hubungan hukum yang mengikat.

 Ketika Kewajiban Berjalan, Hak Justru Berhenti

Mari kita lihat kenyataan yang sederhana.

Semester baru dimulai.

Dosen mengajar.

Mahasiswa mengikuti perkuliahan.

Ujian dilaksanakan.

Nilai diberikan.

Kegiatan akademik berjalan.

Akreditasi tetap dikerjakan.

Rapat tetap dilakukan.

Administrasi tetap diselesaikan.

Tetapi gaji belum dibayarkan.

Satu bulan.

Dua bulan.

Tiga bulan.

Bahkan lebih.

Di titik tertentu, persoalannya bukan lagi sekadar “keterlambatan administrasi”.

Ia berubah menjadi pertanyaan tentang keadilan.

Bagaimana mungkin seseorang diminta terus menjalankan seluruh kewajibannya, sementara pihak yang memiliki kewajiban membayar justru tidak memberikan kepastian?

Memang benar, perguruan tinggi dapat mengalami persoalan keuangan. Namun, kesulitan keuangan tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus kewajiban.

Krisis keuangan dapat menjelaskan mengapa pembayaran terlambat.

Tetapi krisis keuangan tidak otomatis menghapus hak dosen.

Yang diperlukan dalam kondisi seperti itu adalah transparansi.

Berapa jumlah tunggakan?

Berapa lama periode tunggakan?

Apa penyebabnya?

Kapan akan dibayar?

Apakah ada skema pembayaran bertahap?

Siapa yang bertanggung jawab?

Dosen berhak mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Yang tidak dapat terus-menerus diminta dari dosen adalah kesabaran tanpa batas.

Yayasan Tidak Boleh Bersembunyi di Balik Struktur

Dalam sistem pendidikan tinggi swasta, hubungan antara yayasan, perguruan tinggi, dan dosen memang memiliki konstruksi kelembagaan yang kompleks.

Namun, kompleksitas kelembagaan tidak boleh berubah menjadi kabut tanggung jawab.

Ketika gaji dosen tertunggak, pertanyaan mendasarnya harus dijawab secara jelas:

Siapa yang mempekerjakan dosen?

Siapa yang mengangkat?

Siapa yang menetapkan penghasilan?

Siapa yang berkewajiban membayar?

Siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi tunggakan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut harus dilihat berdasarkan hubungan hukum konkret dan dokumen yang ada.

Surat keputusan pengangkatan, perjanjian kerja, surat tugas, peraturan kepegawaian, bukti mengajar, bukti pembayaran, serta komunikasi resmi antara dosen dan institusi menjadi sangat penting.

Sebab, dalam hukum, hubungan kerja tidak cukup hanya didasarkan pada klaim sepihak.

Dokumen menunjukkan siapa melakukan apa, siapa memiliki kewajiban, dan hak apa yang telah lahir.

Karena itu, dosen harus membangun dokumentasi yang baik.

Bukan karena dosen ingin berkonflik.

Tetapi karena setiap hubungan profesional yang sehat harus memiliki kepastian.

Loyalitas Bukan Berarti Menyerahkan Hak

Ada satu budaya yang perlu dikritik dalam hubungan kerja di dunia pendidikan: anggapan bahwa dosen yang menuntut hak berarti tidak loyal.

Seolah-olah dosen harus memilih antara loyalitas dan hak.

Seolah-olah memperjuangkan gaji berarti mengkhianati institusi.

Pandangan semacam ini tidak sehat.

Loyalitas tidak berarti seseorang harus kehilangan haknya.

Profesionalisme tidak berarti seseorang harus bekerja tanpa kepastian penghasilan.

Dan pengabdian kepada pendidikan tidak berarti dosen harus menjadi relawan permanen.

Justru hubungan kelembagaan yang sehat adalah hubungan yang memungkinkan para pihak berbicara secara terbuka mengenai hak dan kewajiban.

Dosen yang menuntut pembayaran gaji bukan sedang memusuhi pendidikan.

Ia sedang meminta agar hubungan kerja dijalankan secara adil.

Jalur Hukum Bukan Ancaman

Penyelesaian persoalan gaji tertunggak seharusnya tidak langsung diarahkan pada konflik terbuka.

1.      Langkah pertama adalah dialog.

2.      Kemudian perundingan.

3.      Dalam konteks hubungan kerja, perundingan bipartit dapat menjadi ruang untuk membahas jumlah tunggakan, periode pembayaran, dan skema penyelesaian.

4.      Jika tidak tercapai kesepakatan, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum.

Jalur hukum bukan ancaman.

Jalur hukum adalah mekanisme yang tersedia ketika komunikasi tidak lagi mampu menyelesaikan persoalan.

Namun, setiap tuntutan harus disusun berdasarkan fakta dan bukti.

Dosen perlu menghitung secara jelas jumlah hak yang belum dibayarkan. Periode tunggakan harus dapat dibuktikan. Dokumen hubungan kerja harus tersedia. Bukti pelaksanaan tugas harus disimpan.

Perjuangan hak yang kuat bukanlah perjuangan yang paling keras suaranya, melainkan yang paling kuat dasar faktual dan hukumnya.

Akreditasi Tidak Boleh Mengalahkan Kemanusiaan

Ironisnya, perguruan tinggi sering sangat serius memperhatikan berbagai indikator mutu.

Rasio dosen.

Beban kerja.

Publikasi.

Akreditasi.

Kinerja akademik.

Kelengkapan dokumen.

Namun, jangan sampai dosen hanya menjadi angka dalam borang akreditasi.

Dosen bukan sekadar sumber daya manusia yang dihitung untuk memenuhi rasio.

Dosen adalah manusia yang bekerja.

Ia memiliki keluarga.

Ia memiliki kebutuhan hidup.

Ia memiliki tanggung jawab ekonomi.

Ia memiliki hak.

Karena itu, perguruan tinggi yang ingin disebut bermutu harus berani menjawab pertanyaan paling mendasar:

Apakah institusi mampu memenuhi kewajibannya kepada orang-orang yang menjalankan fungsi utama pendidikan?

Tidak ada pendidikan tinggi yang benar-benar bermutu apabila dibangun di atas ketidakpastian dan ketidakadilan.

Kita tidak dapat terus-menerus menuntut dosen mencetak generasi unggul sambil membiarkan kehidupan dosen sendiri berada dalam ketidakpastian.

Saatnya Mengubah Cara Pandang

Sudah waktunya hubungan antara dosen, perguruan tinggi, dan badan penyelenggara dibangun di atas kepastian.

Perjanjian kerja harus jelas.

Komponen penghasilan harus transparan.

Jadwal pembayaran harus pasti.

Apabila terjadi krisis keuangan, harus ada komunikasi terbuka.

Apabila terjadi tunggakan, harus ada skema penyelesaian yang tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dan apabila terjadi perselisihan, harus tersedia mekanisme penyelesaian yang adil.

Perguruan tinggi tidak boleh hanya menuntut loyalitas dari dosen.

Institusi juga harus menunjukkan loyalitasnya kepada dosen.

Sebab loyalitas tidak pernah boleh berjalan satu arah.

Dosen Bukan Relawan

Dosen tidak meminta perlakuan istimewa.

Dosen hanya meminta perlakuan yang adil.

Ia tidak meminta kemewahan.

Ia meminta haknya dibayarkan.

Ia tidak meminta institusi menghindari persoalan.

Ia meminta institusi berani memberikan kepastian.

Pada akhirnya, persoalan gaji dosen bukan sekadar persoalan administrasi.

Ia adalah cermin tata kelola perguruan tinggi.

Ia menunjukkan bagaimana sebuah institusi memperlakukan orang-orang yang bekerja untuk menjalankan misinya.

Jika sebuah perguruan tinggi ingin menghasilkan lulusan yang unggul, maka ia harus terlebih dahulu membangun lingkungan kerja yang bermartabat bagi para pendidiknya.

Jika sebuah institusi ingin dihormati, maka ia harus menghormati kewajibannya.

Dan jika pendidikan tinggi ingin berbicara tentang keadilan, maka keadilan itu harus dimulai dari dalam institusi sendiri.

Dosen bukan relawan.

Hak atas penghasilan bukan pemberian.

Dan profesionalisme tidak boleh dibangun di atas pengabaian terhadap hak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Art House Of haryo SAS

Nilai Estetika Seni NFT: Bagaimana Blockchain Mengubah Cara Kita Mengapresiasi Seni Digital?